Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Bambang juga memastikan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. "Kami tidak pernah menolak laporan dari masyarakat," kata https://ledbookmark.com/story5355493/jual-ginjal-anak-an-overview