Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. We offer customized tips determined by your activity on our System. If you prefer, you may opt outside of https://pakar55daftar65320.blogdomago.com/34226076/the-ultimate-guide-to-paka55-login